Sebutan pahlawan tanpa tanda jasa biasa dimaksudkan pada guru. Mereka adalah kaum pendidik yang setia mengabdi walau dengan imbalan materi tidak seberapa. Itu dulu. Mulai besok (1 Januari 2009), imbalan materi kepada guru PNS akan setara dengan imbalan pegawai swasta perusahaan kategori menengah. Jadi, guru-guru PNS sudah menjadi pahlawan dengan tanda jasa.
Akan tetapi, ungkapan tersebut tidak hilang dengan sendirinya. Sebutan pahlawan tanpa tanda jasa tetap melekat pada guru-guru honorer kita. Tidak bisa dibayangkan, seorang bapak guru honorer dengan istri dan tiga orang anak, menerima imbalan hanya Rp.350.000,- per bulan. Nilai tersebut lebih rendah dari gaji seorang pembantu rumah tangga di lingkungan kita. Bagaimana ia bisa memberikan penghidupan, pendidikan, dan kesehatan yang baik kepada istri dan ketiga anaknya? Ternyata, di waktu jeda mengajar, ia dengan semangat menjadi tukang ojek atau supir pribadi. Atau pekerjaan lain apa pun yang disanggupinya. Yang lebih mengharukan, kesetiaannya pada profesi guru, bukan disebabkan karena tidak adanya keahlian lain. Tapi karena mendidik merupakan cita-citanya sedari kecil!
Kondisi tersebut menjadi salah satu agenda mendesak yang harus dituntaskan oleh pemerintah bersama-sama dengan badan legislatif. Apakah status honorer tersebut akan ditingkatkan, atau malah akan dimusnahkan, hal yang harus diputuskan segera. Menggantung nasib orang yang telah pantas mendapatkan penghargaan pengabdian dan kesetiaan selama puluhan tahun tentunya bukan pilihan yang bijaksana. Kondisi membengkaknya anggaran pendidikan tentu menjadi ironi apabila hal ini dibiarkan.
Wass.
Wednesday, December 31, 2008
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa itu Tetap Ada
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment